Kamis, 10 Mei 2012

Saksi Akui Klub Malam Terlarang bagi Anggota TNI


  KOMPAS.COM/IMANUEL MORE GHALE Sher Mohammad Febri Awan (42) alias Febri, terdakwa kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Pangudi Luhur, saat menantikan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/4/2012).



 JAKARTA,  - Sanuri, anggota Paspampres yang menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, mengakui keberadaannya di klub malam Shy Rooftop, Kemang, adalah pelanggaran terhadap aturan korps. Dalam sidang yang dilangsungkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2012) itu, Sanuri mengakui kepergiannya tanpa sepengetahuan komandan.
Sanuri juga mengatakan aturan TNI melarang anggotanya untuk menikmati hiburan di klub malam. "Siap, memasuki daerah terlarang," kata Sanuri tegas saat ditanyai anggota tim penasihat hukum terdakwa Febri tentang peraturan apa yang dilanggarnya.
Sanuri juga mengungkapkan bahwa ia telah dikenai sanksi oleh atasannya setelah perbuatannya pada tanggal 5 November 2011 itu terungkap. "Saya langsung ditahan," kata Sanuri.
Meski demikian, Sanuri masih membela diri bahwa ia tidak menikmati hiburan yang disajikan di Shy Rooftop. Ia juga menegaskan tidak menikmati makanan dan minuman keras yang disajikan di situ. Hal itu terlihat dari pilihan dia bersama dua rekan anggota Paspampres lain yang memilih untuk keluar dan menunggu Robby Syarif, orang yang mengajak mereka.

Penasihat hukum terus mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan membuat Sanuri terpaksa menyingkapkan beberapa pelanggarannya. "Apakah saudara sering mengunjungi tempat hiburan malam?" tanya Aidy Johan, anggota tim penasihat hukum.
Aidy tak lupa mengingatkan bahwa keterangan saksi di bawah sumpah. Karena itu keterangan harus disampaikan secara jujur. "Pernah. Contohnya ke Domain (Senayan)," kata Sanuri.
Namun, Sanuri membantah pernah ke Stadium di Jakarta Barat. Sanuri adalah saksi dalam kasus penusukan Raafi, siswa SMA Panggudi Luhur di Shy Rooftop, Kemang, pada Sabtu, 5 November 2011 dini hari. Saat itu, Sanuri datang menemani Robby Syarif yang menghadiri undangan perayaan ulang tahun rekannya.
Dalam acara tersebut, pecah keributan di dance floor yang melibatkan kelompok Raafi dan rekan-rekan Robby yang berujung pada penusukan Raafi. Sanuri menyatakan menyaksikan adanya keributan namun tidak melihat siapa yang menjadi korban penusukan.
Ia juga bersaksi bahwa Febri yang menjadi terdakwa dalam kasus ini menyerahkan pisau yang terdapat bercak darah di gagangnya. Ia kemudian membawa pisau tersebut ke mobil Robby, membungkusnya dengang tisu dan menyembunyikannya di bawah jok depan bagian sopir. Pisau tersebut dikembalikan kepada Febri saat mereka telah tiba di rumah terdakwa di Depok beberapa saat kemudian. Sayang keberadaan pisau tersebut hingga saat ini tidak diketahui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...